Ingin Beli Motor Listrik Subsidi? Ini Syarat dan Langkah Mudahnya

Ini cara beli motor listrik subsidi --

1. Langsung Datang ke Dealer

Cara membeli motor listrik subsidi yang pertama adalah dengan datang langsung ke dealer yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Sedang Cari Motor Listrik Terjangkau? Simak Daftar Harga Subsidi yang Bikin Dompet Happy!

BACA JUGA:Motor Listrik Mati Tiba-Tiba? Jangan Panik, Temukan Penyebab dan Solusinya di Sini!

Petugas dealer akan melakukan verifikasi dengan mengecek NIK di KTP calon pembeli.

Apabila Anda memang berhak atas subsidi, maka pihak dealer

akan langsung memotor harga motor listrik sebesar Rp7.000.000. Pihak dealer akan melakukan input data dan mengajukan klaim insentif ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian, pihak produsen akan mendaftarkan kendaraan dan melakukan verifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

BACA JUGA:Motor Listrik Mati Tiba-Tiba? Jangan Panik, Temukan Penyebab dan Solusinya di Sini!

BACA JUGA:Mencari Motor Listrik Berkualitas? Yadea T9 dengan Tenaga 2000W adalah Jawabannya!

Selanjutnya, pihak produsen akan berkoordinasi dengan pihak dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

2. Beli Motor Listrik Subsidi secara Online

Jika tidak sempat datang ke dealer, maka calon pembeli bisa membeli motor listrik subsidi secara online dengan langkah berikut:

• Unduh aplikasi PLN Mobile.

BACA JUGA:New MG Motor Siap Luncurkan, SUV Baru di Indonesia pada 2025, Begini Detail Spesifikasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan