Perusahaan Hentikan Aktivitas Alat Berat di Desa Darat setelah Mediasi dengan Warga
Hasil Mediasi, Perusahaan Hentikan Pengerjaan di Pangkalan Lampam OKI atas Permintaan Warga.--
Survei ini mencakup area rawa-rawa, dan setelah survei selesai, mereka akan memasang titik koordinat dan patok sebelum melakukan pembebasan lahan.
Mengenai lahan yang menjadi permasalahan dan memicu unjuk rasa masyarakat, Basarial menyebutkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan yang terakhir pada bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di rumah salah satu tokoh masyarakat, Edi, dan dihadiri oleh pihak kecamatan serta Kepala Desa.
Camat Pangkalan Lampam, Ricat, menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan pada 11 Agustus 2024 tersebut dihadiri oleh pihak kecamatan sebagai undangan, bukan sebagai pelaksana.
Menurutnya, pada sosialisasi itu masyarakat menunjukkan dukungan terhadap pembukaan perusahaan perkebunan di Desa Darat, termasuk permintaan agar mereka dilibatkan sebagai pekerja.
Namun, perwakilan masyarakat Desa Darat, Lukman, mengungkapkan bahwa tidak semua warga dilibatkan dalam sosialisasi tersebut. “Hanya sebagian masyarakat yang diundang, terutama mereka yang memiliki lahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota
BACA JUGA:Sengketa Tanah Waris Antar Warga Kisam Tinggi Diselesaikan Datun Kejari OKU Selatan
Sebelumnya, puluhan warga Desa Darat mendatangi Kantor Bupati OKI untuk meminta pemerintah dan kepolisian menjaga tanah milik mereka yang diklaim oleh perusahaan.
Salah satu warga, Anifah, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menurunkan alat berat di tanah pertanian milik mereka, yang menyebabkan mereka tidak dapat mengelola tanah seluas 300 hektar tersebut.
“Kami biasa berkebun karet dan mencari ikan di tanah milik kami, namun sekarang tidak bisa lagi karena ditutup oleh perusahaan,” keluh Anifah.
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan saat ini dikuasai oleh perusahaan dengan adanya pengawasan yang ketat.
BACA JUGA:7 Tips Beli Tanah yang Aman dan Bebas dari Sengketa, Jangan Sampai Tertipu!