Perusahaan Hentikan Aktivitas Alat Berat di Desa Darat setelah Mediasi dengan Warga

Hasil Mediasi, Perusahaan Hentikan Pengerjaan di Pangkalan Lampam OKI atas Permintaan Warga.--

BACA JUGA:Pembuktian Objek Sengketa Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Dulu, masyarakat pernah diminta untuk menyerahkan Kartu Keluarga dan menerima kompensasi sebesar Rp2 juta per KK, tetapi tidak ada penjelasan bahwa mereka menjual tanah.

Warga pun meminta bantuan polisi dan pemerintah untuk melindungi hak atas tanah mereka. Permintaan tersebut diterima oleh Asisten I Pemkab OKI, Antonius Leonardo, yang menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di lokasi tanah yang diklaim akan dihentikan sementara dengan bantuan kepolisian Polres OKI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan