Kades Tanjung Medang Muara Enim Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp485 Juta

Polres Muara Enim Tahan Kades Tanjung Medang atas Kasus Korupsi Dana Desa Sebesar Rp485 Juta yang Berlangsung Sejak 2015.--

Ia juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.

Dalam keterangannya, Sodikin mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. "Saya tergiur karena uangnya banyak dan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak," ungkapnya singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan