Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda E-Tilang 2024

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik--

Gunakan kode pembayaran tersebut untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero). 

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Honda CRF 150L 2024: Motor Trail dengan Teknologi Injeksi dan Performa Unggul!

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Honda CRF 150L 2024: Motor Trail dengan Teknologi Injeksi dan Performa Unggul!

Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berbagai kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan bank lain: 

1. Teller BRI

-   Ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran.

-   Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom rekening dan nominal dendanya.

BACA JUGA:Yamaha Fazzio Hybrid: Motor Klasik dengan Teknologi Blue Core Hybrid, Harga Terjangkau!

BACA JUGA:Mengapa Memanaskan Mesin Motor Penting? Temukan Manfaatnya di Sini!

-   Serahkan slip setoran dan uang denda ke teller BRI.

-   Teller BRI akan melakukan validasi data.

-   Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.

-   Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

BACA JUGA:Motor Listrik Terbaru Honda ICON e Jadi Model Paling Murah: Jarak Tempuh 53 Km

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan