Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda E-Tilang 2024
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik--
Gunakan kode pembayaran tersebut untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Honda CRF 150L 2024: Motor Trail dengan Teknologi Injeksi dan Performa Unggul!
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Honda CRF 150L 2024: Motor Trail dengan Teknologi Injeksi dan Performa Unggul!
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berbagai kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan bank lain:
1. Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom rekening dan nominal dendanya.
BACA JUGA:Yamaha Fazzio Hybrid: Motor Klasik dengan Teknologi Blue Core Hybrid, Harga Terjangkau!
BACA JUGA:Mengapa Memanaskan Mesin Motor Penting? Temukan Manfaatnya di Sini!
- Serahkan slip setoran dan uang denda ke teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi data.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
- Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
BACA JUGA:Motor Listrik Terbaru Honda ICON e Jadi Model Paling Murah: Jarak Tempuh 53 Km