Terhindar dari Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Palembang Menjatuhkan Hukuman 20 Tahun kepada Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan.--

Saat itu, korban Wasilah, istri Anung, menyuruh Ganda menemui suaminya di depot. Terdakwa sempat meminta uang Rp25 ribu kepada Wasilah untuk biaya ojek, namun ditolak. Penolakan ini memicu pertengkaran, hingga Wasilah hendak meludahi terdakwa.

Merasa terhina, Ganda naik pitam dan menyerang Wasilah secara brutal dengan senjata Blencong. Saat itu, anak korban berinisial FR melihat kejadian tersebut dan berusaha menghubungi ayahnya.

BACA JUGA:UPDATE! Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP, Berkas Empat Tersangka Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

BACA JUGA:GEGER! Penangkapan 3 Warga Talang Kerikil yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Namun, terdakwa yang sudah dikuasai amarah juga mengejar dan membunuh anak tersebut dengan senjata yang sama.

Tak berhenti di situ, Ganda terus menghujamkan Blencong ke tubuh Wasilah yang masih bergerak, memastikan bahwa korban benar-benar tewas.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, terdakwa tetap berada di lokasi selama beberapa menit, memantau keadaan sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu belakang.

Ganda sempat bersembunyi di rumah kosong, mengganti pakaian, dan baru tertangkap keesokan harinya oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang di Jalan Angkatan 45 saat hendak menuju rumah temannya.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Janda di Sungai Kelekar Terungkap, Sakit Hati Akibat Caci Maki

BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Utama Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI

Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian besar publik, mengingat kekejaman yang dilakukan oleh terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan