UPDATE! Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP, Berkas Empat Tersangka Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang
M Fachri Aditya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang.--
OKI NEWS - Kasus tragis yang menimpa AA (14), seorang siswi SMP, kini segera memasuki tahap persidangan.
Empat anak yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
M Fachri Aditya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan.
"Benar, berkas perkara dari empat anak yang berhadapan dengan hukum telah kami serahkan ke PN Palembang pada Kamis, 26 September," ungkap Fachri pada Jumat, 27 September 2024.
BACA JUGA:GEGER! Penangkapan 3 Warga Talang Kerikil yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMP
BACA JUGA:Pelajar SMP di Palembang Ditemukan Tak Bernyawa di Pemakaman Tionghoa Palembang, Ini Identitasnya
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan berkas awalnya dilakukan secara elektronik melalui sistem e-berpadu untuk mempercepat proses.
"Berkas dilimpahkan secara online terlebih dahulu, lalu disusul dengan penyerahan fisik," tambahnya.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu penetapan jadwal sidang dan perangkat persidangan. "Kami hanya tinggal menunggu kapan sidang akan dimulai dan dakwaan akan dibacakan," jelas Fachri.
Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Palembang, termasuk penyerahan barang bukti serta para tersangka.
BACA JUGA:Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah
Dari empat tersangka yang masih anak-anak, satu ditahan di Rutan Anak Pakjo, sementara tiga lainnya dititipkan ke Dinas Sosial Ogan Ilir.
Proses persidangan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan menjadi perhatian serius terhadap perlindungan anak dalam hukum.