Niat COD Jual Motor Malah Dibegal, Warga Ogan Ilir Lapor ke Polrestabes Palembang

Tio Hermawan Dibegal Saat Transaksi COD di Jakabaring.--

Meski terluka, Tio segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap. Laporan ini diterima oleh petugas SPKT dan diklasifikasikan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP.

Saat ini, Unit Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengambil alih penyelidikan untuk menangani kasus tersebut dan menangkap pelaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan