Kasus 1.000 Butir Ekstasi, PN Kayuagung Tuntut Terdakwa Terancam 16 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kayuagung Tuntut Ardi Anto 16 Tahun Penjara dalam Kasus 1.000 Butir Ekstasi.--

Sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Harapan Jaya menuju Desa Cengal. Sebelum bertemu dengan pembeli, terdakwa sempat memperbaiki sepeda motornya di bengkel.

Pada pukul 15.00 WIB, saksi Purmanto dan Hengki, anggota Sat Narkoba Polres OKI yang sedang menyamar, berada di rumah makan padang di Desa Cengal.

BACA JUGA:Sat Polairud Polres OKI Perketat Pengamanan Perairan Jelang Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Karhutla di OKI Meluas, 228 Kali Water Bombing Dikerahkan di Lima Wilayah

Aji kemudian memberikan nomor telepon saksi Purmanto kepada terdakwa untuk memastikan tempat pertemuan.

Pukul 15.30 WIB, Ardi tiba di rumah makan tersebut dan mendekati saksi Purmanto serta Hengki. Setelah menunjukkan barang bukti berupa plastik hitam berisi ekstasi, Ardi langsung ditangkap oleh kedua saksi tersebut.

Dalam penggeledahan, ditemukan 990 butir ekstasi, sebilah pisau, dan sebuah handphone merek Oppo. Ardi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya, SH, dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, mengajukan permohonan keringanan hukuman.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Apresiasi Kegiatan Sosial Bhayangkari Cabang OKI, Membantu Masyarakat yang Membutuhkan

BACA JUGA:Dukungan Kuat Masyarakat Pampangan, Optimis Menangkan Pasangan MURI di Pilkada OKI

Ia berargumen bahwa penangkapan dilakukan melalui penyamaran, sehingga barang bukti telah direncanakan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, MHum, dengan anggota Nadia Septianie, SH, dan Yuri Alfa, SH, ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan