Kasus 1.000 Butir Ekstasi, PN Kayuagung Tuntut Terdakwa Terancam 16 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kayuagung Tuntut Ardi Anto 16 Tahun Penjara dalam Kasus 1.000 Butir Ekstasi.--
OKI NEWS - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Ardi Anto alias Bujuk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Daffa, SH, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Ardi didakwa dalam kasus narkotika, dengan tuntutan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tanpa hak melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram.
Jaksa memaparkan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2024, bahwa Ardi ditangkap oleh tim khusus (timsus) Macan Komering yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 1.000 butir pil ekstasi dari terdakwa.
Berdasarkan keterangan JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ribuan Hakim Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, PN Kayuagung Tunggu Arahan
Kejadian bermula pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah makan padang di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sebelumnya, pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 18.40 WIB, Waka Polres OKI mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di Desa Cengal.
Atas informasi tersebut, Waka Polres OKI memerintahkan Kanit 1 Timsus Macan Komering untuk melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli narkotika.
Dalam penyelidikan, tim memesan 1.000 butir ekstasi dari seorang DPO bernama Aji. Pertemuan untuk transaksi disepakati pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Cengal.
BACA JUGA:KPU OKI Pastikan Penghitungan Suara Lancar Meski di Daerah Blankspot
Pada pagi hari tersebut, sekitar pukul 06.30 WIB, Aji menghubungi Ardi dan memintanya untuk mengantar ekstasi ke Cengal.
Setelah menerima perintah dari Aji, terdakwa menuju rumah Aji dan bertemu dengan Celvin (DPO), yang kemudian memberikan sebuah kantong plastik hitam berisi 990 butir ekstasi.