Terbukti Bersalah, Candra Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Zainudin

Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Candra 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU.--

Setelah mendengarkan putusan, Candra yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya, SH, menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan