Aksi Nekat Berakhir di Tangan Tim Rajawali! Curi Motor di Muara Enim, ABG Asal Rejang Lebong Dibekuk
BEKUK : Pelaku pencurian sepada motor diamankan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.--
MUARA ENIM, OKINEWS - Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Pelaku yang teridentifikasi dalam kasus Curanmor ternyata Anak Baru Gede (ABG) berinisial RK alias RJ (15), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa, 21 Mei 2024 pukul 01.30 WIB.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu buah kunci T berwarna hitam yang digunakan pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Harry Samsul Silaban (36) di Jalan Permai, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu, 6 Maret 2024 lalu
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang ketika dikonfirmasi menerangkan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bertempat di rumah korban di Jalan Permai, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA:7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Jemaah Haji Selama di Tanah Suci, Melanggar? Siap-siap Dipenjara!
BACA JUGA:PK Ditolak MA, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jalani 9 Tahun Penjara
Pelaku melakukan aksinya dengan cara pekerkarangan rumah melalui pintu pagar dan pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink yang terparkir dan melihat kunci kontak masih terpasang.
Melihat ada kunci kontaknya, pelaku pun dapat tersenyum tidak susah payah untuk menjebol agar bisa menghidupan sepeda motor yang menjadi targetnya, pelaku pun langsung mendorong sepeda motor keluar dan berhasil membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian korban mengelami kerugian Rp5.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPK Unit I Poles Muara Enim untuk ditindak lanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan Kasat Reskrim AKP Darmanson, mendapat informasi keberadaan pelaku di perbatasan wilayah Kikim, Kabupaten Lahat antara Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Waspada! Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol Orang Lain? Segera Lakukan Hal Ini!
BACA JUGA:Waspada! Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol Orang Lain? Segera Lakukan Hal Ini!
Lalu, anggota Team Rajawali Satreskrim dipimpin Kanit I Ipda Muhamad Yusuf Aprian STrK langsung melakukan pengejaran. Alhasil, Team Rajawali berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku telah amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas RTM Situmorang.