Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
Saksi di Persidangan Kasus Pembunuhan di OKI Tidak Mengetahui Masalah Utang.--
Jaksa Purnomo membacakan surat dakwaan, di mana kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 339 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan H Agus Toni sebagai korban. Ia mengalami luka bacok di bagian belakang kepala dan meninggal dunia akibat aksi kejahatan yang diduga merupakan tindakan pembegalan.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Utama Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI
BACA JUGA:Diduga Korban Begal, Pemilik Toko Bangunan di OKI Meninggal Dunia Akibat Luka Benda Tajam
Saat kejadian, korban sedang mengemudikan mobil pick-up Toyota Hilux berwarna hitam yang berisi material bangunan yang hendak diantarkan kepada pembeli.
"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa.
Setelah dihadang dan dibacok, korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya, namun nyawanya tidak tertolong. Motif di balik pembunuhan ini diduga karena sakit hati, setelah korban sering menagih utang kepada Alim, yang berjumlah Rp200 juta. Uang tersebut digunakan Alim untuk membangun rumah.
Meski awalnya kasus ini diduga sebagai pembegalan, barang-barang yang diangkut korban tidak hilang. Polres OKI berhasil menangkap kedua terdakwa, yang ternyata telah merencanakan pembunuhan satu hari sebelum kejadian.
Pada saat itu, Alim mengundang Puguh ke rumahnya untuk sebuah hajatan dan mengungkapkan rasa kesalnya terkait utangnya yang ditagih oleh korban.
Sidang untuk kedua terdakwa akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi ahli.