Mau Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama--
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP pemilik baru asli dan fotokopi
BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Kendaraan Hilang: Jangan Khawatir, Ini Solusi Mudah dan Cepat, Wajib Anda Ketahui
BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!
• Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
Langkah-langkah
1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
BACA JUGA:Tak Hanya Sekedar Bumbu Dapur! Bunga Lawang Punya Sederet Manfaat Ini
BACA JUGA:Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Sering Beraksi di 15 Lokasi dengan Senpi Rakitan
3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
6.Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!