3 Petinggi PT Waskita Karya Kembali Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Pemeriksaan Lanjutan Tiga Petinggi PT Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel.--

Ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan utama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan