Polemik Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pemilik Kios Desak Ombudsman Tindaklanjuti Laporan

Ombudsman Sumsel Telusuri Dugaan Maladministrasi dalam Proyek Pasar 16 Ilir.--

OKI NEWS - Sejumlah pemegang Hak Guna Bangunan Satuan Rumah Susun (HGB SRS) Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) mendatangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel pada Senin 4 November 2024 sore.

Kedatangan mereka, yang didampingi tim kuasa hukum, bertujuan untuk membahas pengaduan mereka terkait rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir oleh Pemkot Palembang melalui PD Pasar Palembang Djaja yang dikerjakan oleh PT Bima Citra Realty (BCR).

Rombongan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah, SH, MH. Adrian menjelaskan bahwa laporan terkait permasalahan ini sedang dalam proses, dan pihak Ombudsman telah menerima tanggapan tertulis dari pihak yang dilaporkan, yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dan Kepala ATR BPN Kota Palembang.

"Kami telah menerima jawaban tertulis dari pihak-pihak terkait. Langkah selanjutnya adalah pengkajian mendalam untuk menentukan tindak lanjut," ungkap Adrian usai pertemuan.

BACA JUGA:Kurir Sabu di Desa Karanganyar Ditangkap Saat Tertidur dalam Tenda di Kebun Warga

BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Kembali Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Adrian menambahkan bahwa inti permasalahan bermula dari surat ATR BPN yang menyatakan bahwa dengan berakhirnya HGB Pasar 16 Ilir pada tahun 2016, hak kepemilikan kios yang dimiliki para pemilik di gedung tersebut juga dianggap berakhir.

Ombudsman akan menelaah lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan apakah diperlukan penjelasan lanjutan atau pendapat ahli.

"Kami harap semua pihak dapat menahan diri selama proses ini berlangsung. Kami juga mendapat informasi bahwa ada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang memasuki gedung Pasar 16 Ilir. Proses ini harus diselesaikan dengan baik, terutama karena terdapat ribuan pemilik kios di sana," imbuh Adrian, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sumsel, Hendrico Rifai, SH.

Kuasa hukum P3SRS, M. Edi Siswanto, SH, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Ombudsman Sumsel adalah untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan maladministrasi terkait rencana revitalisasi gedung tersebut.

BACA JUGA:Diajak Nonton Konser Babang Tamvan, Siswi SMP di Lubuklinggau Malah Dijual Teman ke Pria Hidung Belang

BACA JUGA:Pengemudi Terios Diamuk Massa Usai Serempet Motor dan Tabrak GranMax, Begini Kondisinya

"Dalam diskusi tadi, pihak Ombudsman menyampaikan bahwa mereka tengah mengumpulkan bukti dan memintai keterangan dari pihak terkait," kata Edi.

Prengki Adiatmo, SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa mereka menagih janji Pemkot Palembang untuk membentuk tim gabungan yang melibatkan pemilik kios dan pedagang di Pasar 16 Ilir, yang hingga kini belum direalisasikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan