Pemkab OKI Prioritaskan Tenaga Honorer dalam Seleksi PPPK 2024

Satpol PP OKI Terima Prioritas dalam Seleksi PPPK Tahun Ini.--

OKI NEWS - Pada penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berkomitmen untuk memprioritaskan tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI agar dapat mengikuti seleksi ini.

"Kami berupaya untuk mengutamakan tenaga honorer dalam seleksi PPPK 2024, termasuk honorer di Kantor Satpol PP OKI," ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini SKM, dalam audiensi dengan honorer Satpol PP OKI di Kayuagung, Selasa, 5 November 2024.

Maulidini menjelaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan agar tidak ada lagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas di pemerintahan. Oleh karena itu, tenaga honorer saat ini mendapat prioritas untuk seleksi PPPK.

“Ada dua kategori PPPK, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK 100 persen,” tambahnya. PPPK paruh waktu adalah status bagi tenaga honorer atau THL yang tidak lolos seleksi penuh, sedangkan PPPK 100 persen adalah bagi honorer yang berhasil lulus seleksi secara penuh.

BACA JUGA:Targetkan Selesai Besok, KPU OKI Percepat Proses Pelipatan Surat Suara!

BACA JUGA:Pj Bupati Puji Keberhasilan Kejari OKI dalam Upaya Menyelamatkan Aset Daerah

Beberapa tahun terakhir, Pemkab OKI aktif memperjuangkan status tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK. "Sejak program PPPK dibuka, Pemkab OKI terus memperjuangkan tenaga honorer agar dapat diangkat," jelas Maulidini.

Hingga kini, sebanyak 3.175 tenaga guru dan 351 tenaga kesehatan telah diangkat. Fokus tahun ini adalah pada tenaga teknis.

Untuk tenaga honorer di Satpol PP OKI, Maulidini menyebutkan bahwa ada 23 formasi PPPK yang disediakan tahun ini, dan ke depannya jumlah ini akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.

"Harapan kami adalah semua tenaga honorer bisa diangkat tahun ini, tetapi prosesnya dilakukan bertahap sesuai perencanaan kepegawaian dan kapasitas anggaran daerah," jelasnya.

Menanggapi aspirasi honorer di Kantor Satpol PP OKI terkait peserta Kategori II dari instansi lain yang melamar pada formasi pranata ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di seleksi PPPK OKI tahun 2024, Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP OKI, Cahyadi Ari, menjelaskan bahwa jabatan pranata trantibum termasuk dalam klasifikasi Jabatan Pelaksana, dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA.

BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI Terkait Penggelapan Aset Desa

BACA JUGA:Polres OKI Temukan 16 Kerangka di Tulung Selapan, Diduga Kuat Terkait Nenek Horma

“Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024, jabatan ini bukanlah jabatan fungsional sehingga tidak memerlukan persyaratan tambahan atau sertifikat kompetensi khusus,” jelas Cahyadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan