Emak-emak di Lubuklinggau Gelapkan Motor Tetangga, Alasannya Bikin Miris
Polres Lubuklinggau Tangkap Wanita Penggelap Sepeda Motor, Uang Hasil Gadai Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari.--
OKI NEWS - Tim Macan Linggau dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Fraulin (45).
Pelaku ditangkap pada Kamis 7 November 2024 setelah sebelumnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban, Al Imbroatin (29), warga Kelurahan Keputraan, Lubuklinggau Barat II.
Kasus ini bermula ketika korban, Al Imbroatin, melaporkan kepada Polres Lubuklinggau pada Jumat 8 November 2024 dengan nomor laporan LP/B/317/XI/2024.
Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan bahwa pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya dengan alasan untuk membeli makanan di sekitar rumah. Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut.
BACA JUGA:Ditemukan Tak Bernyawa, Petani di Musi Rawas Diduga Meninggal Gegara Ini
Kejadian tersebut bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban di Jalan Garuda Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Setelah beberapa saat mengobrol, Fraulin meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makanan.
Korban yang tengah mencuci pakaian, tidak menyadari bahwa pelaku telah membawa kabur sepeda motor miliknya.
Begitu sadar, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang langsung melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Korupsi Rp2,1 Miliar, Tersangka Pembangunan Mess UIN Segera Disidang
BACA JUGA:Kurir Sabu di Desa Karanganyar Ditangkap Saat Tertidur dalam Tenda di Kebun Warga
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku diketahui berada di Jalan Beringin, Kelurahan Sidorejo, Lubuklinggau Barat II.
Pada Kamis 7 November 2024, petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Suwarno, berhasil melacak keberadaan tersangka di rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.