Demi Bayar Utang, Oknum Karyawan Bank di Palembang Bobol Rekening Nasabah
Karyawan Bank di Palembang Ditangkap Setelah Mencairkan Cek Senilai Rp99,5 Juta Milik Nasabah.--
“Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman masing-masing lima dan tujuh tahun penjara,” lanjut Kombes Anwar, didampingi oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel rekening koran atas nama korban, selembar foto dokumentasi saat pencairan cek, uang tunai Rp96,5 juta, dan tiga unit ponsel milik para tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi.
BACA JUGA:Ditemukan Tak Bernyawa, Petani di Musi Rawas Diduga Meninggal Gegara Ini
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Korupsi Rp2,1 Miliar, Tersangka Pembangunan Mess UIN Segera Disidang
Teddy mengakui bahwa awalnya ia hanya "iseng" menyobek satu lembar cek milik korban dan menyimpannya selama dua tahun.
Namun, karena kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan, ia memutuskan untuk mencairkan cek tersebut dengan bantuan Hartono dan Rusdi.
Teddy juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja di bank pelat merah tersebut selama 10 tahun.