Sidang Pembunuhan di OKI, Istri Terdakwa dan Saksi Ungkap Soal Utang Rp200 Juta
Dibalik Utang Bisnis Sawit, Terdakwa di OKI Dihadapkan Pada Dakwaan Hukuman Mati.--
Keduanya didakwa dengan berbagai pasal dalam KUHP terkait pembunuhan berencana dan perampokan.
Kasus ini bermula pada 2 Juli 2024, ketika korban, H Agus Toni, dibacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur.
BACA JUGA:Persiapkan Pemilu yang Jujur dan Adil, KPU OKI Adakan Bimbingan Teknis untuk KPPS
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 di OKI, Kesbangpol Ajak Masyarakat Menjadi Pemilih Cerdas
Korban yang mengendarai mobil pick-up Toyota Hilux dan membawa material bangunan untuk diantar kepada pembeli, dihentikan oleh pelaku yang diduga bermotif sakit hati akibat sering ditagih utang oleh korban.
Uang yang dipinjamkan oleh korban senilai Rp200 juta digunakan oleh terdakwa untuk membangun rumah.
Meski sebelumnya kasus ini diduga sebagai tindakan perampokan, karena barang material yang dibawa korban tidak hilang, penyelidikan lebih lanjut oleh Polres OKI akhirnya mengungkapkan bahwa pembunuhan ini direncanakan oleh kedua terdakwa.
Alim, sehari sebelum kejadian, mengundang Puguh untuk bertemu dan menyampaikan kekesalannya karena korban sering menagih utang. Dari situ, keduanya merencanakan pembunuhan.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Bersholawat, Masyarakat Diajak Ciptakan Suasana Damai Jelang Pilkada
BACA JUGA:Menjelang Pilkada Serentak, Polres OKI Imbau Kampanye Damai dan Anti-Hoaks
Pada 2 Juli 2024, kedua terdakwa menghadang korban menggunakan sepeda motor trail dan melancarkan serangan yang berakibat fatal.
"Aksi kedua terdakwa dilakukan bersama-sama, dengan cara menghadang korban di jalan," ungkap Jaksa Purnomo.
Persidangan ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli.