Sidang Pembunuhan di OKI, Istri Terdakwa dan Saksi Ungkap Soal Utang Rp200 Juta

Dibalik Utang Bisnis Sawit, Terdakwa di OKI Dihadapkan Pada Dakwaan Hukuman Mati.--

OKI NEWS - Persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa saksi yang juga istri dari terdakwa Alim Ardianto (32) mengetahui adanya utang antara suaminya dan korban.

Diketahui, utang tersebut sebesar Rp200 juta, yang digunakan untuk pembiayaan bisnis kelapa sawit yang dijalankan oleh terdakwa dan korban.

Saksi lainnya, Abu Nasir, pemilik senapan angin yang dibeli oleh terdakwa Alim, memberikan keterangan penting. Menurutnya, Alim membeli senapan tersebut dengan alasan untuk diberikan kepada keponakannya.

BACA JUGA:Logistik Pilkada OKI Mulai Didistribusikan 20 November, KPU Pastikan Tepat Waktu

BACA JUGA:DPRD OKI Minta Tenaga Honorer Satpol PP Jadi Prioritas dalam Rekrutmen PPPK 2024

"Benar, Alim membeli senapan dari saya, namun belum dibayar. Harganya Rp4 juta, dan dia mengatakan senapan itu untuk keponakannya," jelas Abu Nasir, Kamis (14/11/2024).

Abu Nasir juga mengungkapkan bahwa ia mengetahui peristiwa tragis yang menimpa korban melalui media sosial.

"Saya mengenal korban karena sering membeli material dari toko miliknya dan juga sering membantu pondok pesantren. Alim pun saya kenal karena sering mengikuti pengajian di sana," tambahnya. Sementara itu, dia tidak mengenal terdakwa Puguh.

Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi, termasuk dua anggota polisi, istri terdakwa Alim, saksi Abu Nasir, dan seorang saksi ahli.

BACA JUGA:Sering Resahkan Warga, Pria Diduga ODGJ di OKI Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pemkab OKI Optimalkan Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada 29 Oktober 2024, terdapat tujuh saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) P Purnomo SH, didampingi penasihat hukum kedua terdakwa, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH, membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa, Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman alias Puguh, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan