Kejari Lubuklinggau Ungkap Kasus Korupsi Honor Nakes, Kerugian Capai Rp323 Juta
Kejari Lubuklinggau Temukan Modus Korupsi Honor Nakes yang dilakukan Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Citra Medika.--
OKI NEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau mengungkap adanya pemotongan dana pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Citra Medika, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Temuan ini terungkap pada Rabu, 21 November 2024, dengan total kerugian yang mencapai Rp323 juta, yang berasal dari anggaran pembayaran honor nakes untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Oknum yang terlibat dalam praktik korupsi ini adalah Kepala Puskesmas Citra Medika berinisial WN dan Bendahara Puskesmas berinisial IT.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Astrida, SH, melalui Kasi Pidsus Anca Akbar, SH, menjelaskan bahwa penyidik mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pembayaran honor nakes di Puskesmas tersebut.
BACA JUGA:Unit PPA Polrestabes Palembang Bongkar Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Ditawarkan Rp300 Ribu
BACA JUGA:Oknum Pejabat Pemkab OKU Selatan Dilaporkan Istri atas Dugaan Perselingkuhan, Foto Mesra Jadi Bukti
“Benar, kami telah melakukan penyidikan dan akan memeriksa sebanyak 75 tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Citra Medika. Hasilnya, ditemukan pemotongan honor yang mencapai ratusan juta rupiah, dengan jumlah yang bervariasi tergantung golongan dan jabatan masing-masing nakes,” ungkap Anca.
Anca mengungkapkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas Citra Medika, dengan total dana yang diselewengkan mencapai Rp323 juta.
Dari 75 nakes yang bekerja di puskesmas tersebut, 20 orang di antaranya sudah diperiksa, termasuk Kepala Puskesmas dan Bendahara yang secara langsung mengakui adanya pemotongan honor tersebut.
Mereka juga mengaku telah membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sah.
BACA JUGA:Tiga Pencuri di Lubuklinggau Nyaris Tewas Diamuk Massa, Satu Masih Tak Sadarkan Diri
BACA JUGA:Tragis! Suami Gadaikan SK PPPK Istri dan Lakukan KDRT demi Berselingkuh dengan WIL
Modus operandi yang digunakan adalah pemotongan honor nakes yang seharusnya dibayar dalam dua bulan, namun dipotong oleh kedua terlapor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang hasil pemotongan honor tersebut kepada penyidik Kejari Lubuklinggau.