Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Terancam Jadi Tersangka
Kejati Sumsel Dalami Kasus Penjualan Aset YBS di Bawah NJOP.--
OKI NEWS - Pembeli sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kini terancam menjadi tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kepala Kejati, Dr. Yulianto SH MH, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
Penjualan yang diduga melibatkan mafia tanah ini dilakukan dengan harga yang jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut.
Dr. Yulianto mengungkapkan bahwa tanah milik YBS yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang pada saat itu memiliki NJOP sekitar Rp11 miliar.
BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada Sumsel 2024, Bawaslu Imbau Penertiban APK dan Media Sosial
BACA JUGA:Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Pasca Erupsi 200 Meter
Namun, tanah tersebut dijual secara ilegal dengan harga hanya Rp1,6 miliar. "Kami sedang mengkaji lebih lanjut keterlibatan pihak pembeli, termasuk apakah mereka memiliki itikad baik dalam transaksi ini," ujar Kajati.
Menurutnya, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli, tidak menutup kemungkinan bahwa pembeli akan turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kajati menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Kejati Sumsel akan segera merilis penetapan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyerahkan barang bukti berupa tanah YBS seluas 2.800 m² kepada Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Harga Karet di Muratara Tembus Rp15.000 per Kilogram, Petani Sumringah
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Ungkap Kasus Korupsi Honor Nakes, Kerugian Capai Rp323 Juta
Tanah tersebut kini sudah dibeli oleh seseorang berinisial A, yang telah membangun rumah mewah di atasnya, tepat di samping SMK 6 Jalan Mayor Ruslan.
Rumah tersebut dilengkapi dengan pagar beton tinggi dan dilengkapi fasilitas mewah, termasuk kandang hewan peliharaan.