Audit Belum Rampung, Kejari Pastikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di OKI Masih Berlanjut
Dua Kasus Korupsi Besar di OKI Masih Tunggu Perhitungan Kerugian.--
OKI NEWS - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022 senilai Rp6,5 miliar yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Akbar, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.
"Kami masih menunggu hasil tersebut, tetapi prosesnya terus berjalan. Percayalah, kami tetap bekerja untuk mengungkap kasus ini," ujar Alex, Kamis 28 November 2024.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten OKI baru saja selesai melaksanakan tahapan pemungutan suara Pilkada, yang kini masih dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
BACA JUGA:Delapan Jaksa KPK Siap Tuntut Tiga Tersangka Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Ungkap Kasus Korupsi Honor Nakes, Kerugian Capai Rp323 Juta
Setelah tahapan ini selesai, penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik akan kembali diprioritaskan.
"Jika hasil perhitungan kerugian negara sudah keluar, kami akan segera mengumumkannya, termasuk mengungkap siapa saja tersangkanya," jelasnya. Hingga kini, Kejari OKI telah memeriksa 30 saksi terkait kasus ini.
Pada Agustus lalu (20/8), tim Kejari OKI telah menyita satu boks dokumen dari Kantor Dispora OKI serta mengamankan lima stempel toko berbeda yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI periode 2017-2018 senilai Rp3,4 miliar juga masih dalam proses penghitungan kerugian. Sebelumnya, nilai kerugian awal diperkirakan mencapai Rp12 miliar, namun jumlah ini berpotensi bertambah.
BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek LRT, Eks Kadis PU Muba Diperiksa
"Perhitungan kerugian dana hibah Panwaslu OKI masih dilakukan oleh Inspektorat OKI. Sementara itu, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini juga sudah cukup banyak," tambah Alex.
Pihak Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kedua kasus ini dan memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur.