Kendaraan Ini Bebas Dari Pajak dan Bea Balik Nama, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?
Jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak dan bea balik nama--
BACA JUGA:Desain dan Wajah Baru Motor Yamaha Mio, Pilihan Skutik Entry Level Jelang Akhir Tahun!
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2022, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Namun perlu diperhatikan juga mengenai pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang tersebut, tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Dengan pengecualian ini, diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan efisien, serta mendukung kepentingan nasional dan internasional.
Apakah kendaraan Anda termasuk dalam daftar ini? Cek kembali jenis kendaraan Anda dan manfaatkan fasilitas pembebasan pajak jika memenuhi syarat.
BACA JUGA:TVS Luncurkan Promo Penjualan Callisto 110 Jelang Akhir Tahun, Dapatkan Potongan Hingga Rp 1,7 Juta!
BACA JUGA:Motor Listrik Honda Activa e: dan QC1 Resmi Meluncur, Ini Detail Spesifikasi dan Harga