Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang bos toko bangunan Dituntut hukuman mati.--
Korban yang mengendarai mobil pick-up Toyota Hilux dihentikan oleh kedua terdakwa yang menggunakan sepeda motor trail.
Kedua terdakwa kemudian membacok korban di bagian belakang kepala, menyebabkan korban meninggal dunia. Meskipun korban dibawa ke Klinik Tsuraya, nyawanya tidak tertolong.
BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Utama Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI
Motif pembunuhan ini berawal dari kekesalan Alim terhadap korban yang sering menagih utangnya. Alim merasa marah karena utang yang belum dibayar, sehingga bersama Puguh, ia merencanakan pembunuhan. Perencanaan pembunuhan ini disampaikan Alim kepada Puguh sehari sebelum kejadian.
Polisi semula menduga bahwa kematian Agus Toni merupakan kasus begal, karena barang-barang yang dibawa korban tidak hilang.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Polres OKI berhasil menangkap kedua terdakwa. Terungkap bahwa kedua terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang, dan mereka menghadap korban di jalan tersebut dengan niat untuk membunuhnya.
Dengan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa kini menghadapi tuntutan hukuman mati, yang jika dijatuhkan, akan menjadi hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan.