Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang bos toko bangunan Dituntut hukuman mati.--
OKI NEWS - Dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parit Purnomo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa, 10 Desember 2024.
Sebelumnya, pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa sempat ditunda karena surat tuntutan belum siap. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Purnomo menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan kematian korban, Agus Toni, merupakan tindakan keji.
“Tindakannya sangat memberatkan, apalagi dilakukan di depan anak korban, yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak tersebut,” ujar Jaksa.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
BACA JUGA:Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
Selain itu, Jaksa juga menyoroti fakta bahwa belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dan keluarga korban. "Dakwaan terhadap Alim juga semakin memberatkan karena ia belum pernah membayar sedikit pun utangnya kepada korban," tambahnya.
Di persidangan tersebut, pengamanan dilakukan secara ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI. Setelah surat tuntutan dibacakan, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eva Rachmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH. Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Noviyanto SH, berencana untuk mengajukan pembelaan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa Alim Ardianto memiliki utang sebesar Rp760 juta kepada korban Agus Toni.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online
BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Jadi Motif Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Kayuagung
Uang tersebut digunakan Alim untuk bermain judi online dan membangun rumah. Korban memberikan uang tersebut untuk bisnis bersama dengan Alim, yang awalnya berjalan lancar. Namun, dalam perjalanannya, Alim mulai meminjam uang dari korban tanpa berbagi keuntungan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 2 Juli 2024 di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, saat korban sedang mengantar bahan material bangunan.