Uang Damai Tak Kunjung Dilunasi, Proses Hukum Kasus Perselingkuhan hingga Lahirkan Anak di OKI Dilanjutkan
Kasus perselingkuhan yang melibatkan Lujeng (36) dan Maryanti (36) memasuki tahap hukum setelah adanya ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian damai.--
Mendengar pernyataan tersebut, kuasa hukum Nano Haryadi, Patra SH, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum karena Lujeng dianggap telah mengingkari janji yang telah disepakati bersama.
"Kami akan menempuh jalur hukum karena Lujeng tidak memenuhi perjanjian yang sudah disepakati," kata Patra.
BACA JUGA:Heboh! Oknum Kades di OKI Diduga Mesum dengan Remaja Tetangganya, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Pasangan di Video Mesum 29 Detik, Ternyata Diperankan 2 Pria dan Dibuat di Malaysia
Pertemuan di Balai Desa itu turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus, dan Babinkamtibmas.
Peristiwa serupa juga sempat terjadi di Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, beberapa waktu lalu, melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) S (35) yang diduga terlibat dalam kasus mesum.
Kasus ini sempat menghebohkan warga setempat, namun akhirnya kedua belah pihak, yaitu sang Kades dan korban berinisial C (17), yang masih tetangganya, memilih untuk berdamai.
Perjanjian damai itu disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat dan aparat desa pada 27 Juli 2024, dan kasus tersebut tidak diteruskan.
"Kasus dugaan mesum Kades Balian sudah diselesaikan dengan damai. Perjanjian damai itu disaksikan oleh tokoh masyarakat, Kadus, dan Ketua RT," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia SH MSi.