Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Jaksa Pertahankan Tuntutan Hukuman Mati.--
Sebelum kejadian, terdakwa Alim mengundang Puguh ke rumahnya sehari sebelumnya, menyampaikan kekesalannya terkait utang yang belum dibayar oleh korban.
Dari percakapan tersebut, keduanya merencanakan pembunuhan terhadap Agus Toni. Pada hari kejadian, mereka menghadang korban menggunakan sepeda motor trail dan melakukan pembacokan yang menyebabkan kematian korban.
“Ini adalah perencanaan yang matang, di mana kedua terdakwa sengaja menghadang dan membacok korban,” ungkap Jaksa.