Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Jaksa Pertahankan Tuntutan Hukuman Mati.--
OKI NEWS - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan jawaban atas pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27). Pada Selasa, 24 Desember 2024.
JPU menegaskan tetap pada tuntutannya untuk kedua terdakwa, yaitu hukuman mati. Jaksa Farid Purnomo SH menyatakan,
“Perbuatan terdakwa Alim sangat keji, karena ia melakukan pembunuhan di hadapan seorang anak yang menyebabkan trauma mendalam.” jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
Selain itu, Alim dan korban belum melakukan perdamaian, dan utang yang belum dibayar oleh terdakwa kepada korban turut memberatkan tuntutan.
“Tuntutan hukuman mati juga kami ajukan untuk terdakwa Puguh, karena ia turut serta dalam pembunuhan ini,” tambahnya.
Setelah JPU menyampaikan jawabannya, pihak kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan duplik pada 7 Januari 2025 secara tertulis.
Sidang, yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH, akan dilanjutkan pada tanggal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Gunakan Utang Rp760 Juta untuk Judi Online
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Novi Yanto SH, mengajukan permohonan agar terdakwa Alim dijatuhi hukuman penjara yang lebih ringan.
Ia menilai hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan, karena setiap manusia berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.