Kejari OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024, Pencurian dan Narkotika Dominan

Kejaksaan Negeri OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2024.--

Selain proses persidangan yang berlangsung, Kejari OKI juga menyelesaikan beberapa perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). "Kami telah menyelesaikan 7 perkara melalui RJ, yang meliputi kasus penadahan, pencurian, KDRT, kecelakaan lalu lintas, dan pengancaman," jelas Jodhi.

 

Kejaksaan Negeri OKI memiliki 25 jaksa penuntut umum (JPU), yang masing-masing menangani 3 hingga 5 perkara setiap bulan. Dalam sehari, sidang tindak pidana di Pengadilan Negeri Kayuagung bisa menangani hingga 35 perkara. "Sidang dilaksanakan dari Senin hingga Kamis, dengan maksimal 35 perkara yang disidangkan setiap harinya," ungkap Jodhi.

 

Proses persidangan untuk setiap perkara bisa memakan waktu yang bervariasi, tergantung pada jenis perkara dan kompleksitas pembuktiannya. Untuk kasus yang memerlukan pembuktian lebih mendalam, seperti yang melibatkan saksi ahli, proses persidangan bisa berlangsung hingga 2 bulan. Namun, untuk perkara yang lebih sederhana, proses persidangannya biasanya selesai dalam 1 bulan.

 

Meskipun menghadapi banyak perkara, Kejaksaan Negeri OKI terus berupaya menjalankan proses hukum dengan lancar dan efisien, memastikan bahwa setiap perkara dapat diselesaikan dengan tepat waktu, sementara sisa perkara yang belum selesai akan dilanjutkan pada tahun depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan