Kejari OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024, Pencurian dan Narkotika Dominan
Kejaksaan Negeri OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2024.--
OKI NEWS - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mencatatkan sebanyak 539 perkara tindak pidana yang masuk.
Dari jumlah tersebut, kasus pencurian dan narkotika mendominasi, jauh lebih banyak dibandingkan dengan jenis tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi, SH, menjelaskan bahwa meskipun jumlah perkara setiap tahunnya cukup tinggi, proses penyelesaian terus dilakukan.
"Pada tahun 2024 ini, kami telah menyelesaikan 367 perkara yang telah diputus, sementara 390 perkara lainnya masih dalam proses persidangan," ujar Jodhi, kepada OKI NEWS, Jumat 27 Desember 2024.
BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Narkotika dan Senpi Barang Bukti dari 71 Perkara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka
Menurut Jodhi, meski sejumlah perkara telah selesai diputus, sebagian besar masih dalam proses sidang yang akan berlanjut hingga akhir tahun ini.
Beberapa perkara yang belum selesai akan dilanjutkan pada tahun 2025. "Proses persidangan akan dilanjutkan tahun depan," tambahnya.
Selain kasus pencurian, yang mencakup curat, curas, dan curanmor, serta narkotika, Kejari OKI juga menangani sejumlah perkara lain seperti penganiayaan, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya.
Jodhi menegaskan bahwa terdapat 15 perkara yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung dan dijadwalkan untuk dilimpahkan pada Januari 2025.
BACA JUGA:Pj Bupati Puji Keberhasilan Kejari OKI dalam Upaya Menyelamatkan Aset Daerah
Salah satu kasus besar yang masih dalam proses persidangan adalah kasus pembunuhan seorang pengusaha toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, OKI.
Proses persidangan untuk kasus ini masih berlangsung dan diperkirakan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum terdakwa terhadap jawaban jaksa penuntut umum (JPU) pada awal tahun depan. Dalam kasus ini, dua terdakwa dijatuhi tuntutan hukuman mati.