KAI Batasi Kapasitas Bagasi 20 Kg Per Orang, Biaya Tambahan Diberlakukan untuk Bagasi Lebih

Dalam upaya menjaga kenyamanan perjalanan, PT KAI memberlakukan pembatasan kapasitas bagasi hingga 20 kg per orang--

Barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta di tempat tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. 

Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Ixfan. 

Barang yang tak boleh dibawa di kereta api 

BACA JUGA:Harga Honda CR-V Jelang Akhir Tahun 2024: SUV Modern dengan Teknologi Honda Sensing

BACA JUGA:Harga Honda CR-V Jelang Akhir Tahun 2024: SUV Modern dengan Teknologi Honda Sensing

• Binatang 

• Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya 

• Senjata api/tajam 

• Benda yang mudah terbakar/meledak 

• Benda yang berbau busuk/amis

BACA JUGA:Mitsubishi Tetap Rilis Mobil Baru 2025 Meski PPN 12 Persen, Indonesia Jadi Fokus Utama, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Suzuki APV 2025: Mobil Serbaguna Mewah dengan Fitur Lengkap untuk Keluarga dan Bisnis

• Benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

• Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

• Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. 

Selain itu, terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan