KAI Batasi Kapasitas Bagasi 20 Kg Per Orang, Biaya Tambahan Diberlakukan untuk Bagasi Lebih

Dalam upaya menjaga kenyamanan perjalanan, PT KAI memberlakukan pembatasan kapasitas bagasi hingga 20 kg per orang--

OKI NEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru mengenai kapasitas bagasi penumpang, yang kini dibatasi hingga 20 kg per orang.

Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batas tersebut, biaya tambahan akan dikenakan sesuai dengan kelas perjalanan.

Penumpang KAI  hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm.

Lantas, bagaimana jika bagasi melebihi batas? 

Apabila bagasi melebihi batas yang ditentukan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan. Untuk kelas eksekutif, biaya tambahan adalah Rp10.000 per kilogram, sedangkan untuk kelas bisnis dikenakan biaya Rp6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.  Rinciannya adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petugas Dishub di Pintu Tol Keramasan

BACA JUGA:Razia Gabungan di THM Palembang, Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

• Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif 

• Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis 

• Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi 

Penumpang juga diminta untuk memastikan barang bawaan ditempatkan dengan rapi pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di area yang tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.

BACA JUGA:Pilihan Mobil Suzuki Murah dan Berkualitas di Bawah Rp200 Juta, Siap Temani Liburan Tahun Baru Anda

BACA JUGA:Harga Honda CR-V Jelang Akhir Tahun 2024: SUV Modern dengan Teknologi Honda Sensing

Selain itu, PT KAI juga menegaskan barang bawaan yang tidak diperbolehkan dibawa di dalam kereta api, termasuk binatang, narkotika, senjata api, serta benda-benda yang mudah terbakar atau berbau busuk. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan