Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!

Mulai 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta mengalami peningkatan progresif--

OKI NEWS - Mulai 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta mengalami peningkatan progresif sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. 

Resmi sesuai aturan tarif pajak kendaraan jadi segini mulai 5 Januari 2025 berlaku di Jakarta, buruan cek sebelum mengurusnya.

Aturan pajak baru 2025 tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Penyesuaian terhadap tarif pajak kendaraan tersebut juga berdampak pada tarif pajak progresif.

BACA JUGA:Sensasi Premium Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Manuver Efisiensi Bahan Bakar Superior

BACA JUGA:Harga Bekas Motor Yamaha Aerox Jelang Tahun Baru 2025, Solusi Hemat dengan Biaya Terbatas

Yang menjadi poin penting, yaitu kenaikan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Jika periode sebelumnya dikenakan tarif 0,5 persen, kini kenaikan tarif menjadi 1 persen.

Sesuai Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7, kepemilikan kendaraan berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Berikut daftar tarif Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Daerah Jakara Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 7:

BACA JUGA:Harga Terbaru Yamaha Mio Z 2024: Motor 125cc Bertenaga dengan Teknologi Blue Core, Cek Spesifikasinya!

BACA JUGA:Perhatikan 4 Tanda Oli Gardan Motor Matik Habis, Agar Motor Tetap Tangguh

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

• 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan