Sempat Ramai, Pembuatan SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Terbaru dan Penerapan Tahun 2025
Pembuatan SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Terbaru dan Penerapan Tahun 2025--
OKI NEWS - Beberapa waktu lalu sempat ramai wacana pembuatan SIM baru harus memiliki BPJS kesehatan.
Apakah persyaratan pembuatan SIM baru harus memiliki BPJS kesehatan tersebut akan diberlakukan awal tahun 2025 ini?
Wacana tentang kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk membuat SIM baru kini semakin jelas, dengan aturan yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Meskipun dijadikan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat diperpanjang pada tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Sensasi Premium Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Manuver Efisiensi Bahan Bakar Superior
BACA JUGA:Harga Bekas Motor Yamaha Aerox Jelang Tahun Baru 2025, Solusi Hemat dengan Biaya Terbatas
Dikabarkan sebelumnya, aturan BPJS sebagai salah satu syarat membuat SIM baru bakal resmi diterapkan pada 1 Desember 2024.
Namun hal ini belum disahkan dan uji cobanya akan terus dilakukan dan kemungkinan persyaratan BPJS sebagai pembuatan SIM akan berlaku di tahun 2025 ini.
Untuk penerapan BPJS secara nasional belum dapat dipastikan.
Setelah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan lebih dulu melakukan evaluasi dari penerapan aturan tersebut.
BACA JUGA:Yamaha Nmax Jadi Motor Paling Laris 2024: Spesifikasi Tangguh dan Harga Menarik Jelang Tahun Baru
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.