Sempat Ramai, Pembuatan SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Terbaru dan Penerapan Tahun 2025
Pembuatan SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Terbaru dan Penerapan Tahun 2025--
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.Berikut syarat membuat SIM baru.
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Tarif Pajak Kendaraan Di Jakarta Naik Sesuai Aturan Perda Terbaru, Yuk Cek!
- Formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Honda Forza 250 Awal Tahun 2025: Performa Mesin dan Keamanan
BACA JUGA:Ini Cara Biar Mesin Mobil Minim Getaran dan Jadi Lebih Halus, Optimalisasi Klep Bocor Solusinya
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif (jika sudah berlaku)
Tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki asuransi kesehatan dan sekaligus membantu meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
BACA JUGA:3 Weton yang Bakal Naik Jabatan dalam Waktu Dekat, Hokinya Gak Main-main