PPN 12% Berlaku untuk Motor Matic, Simak Daftar Model yang Kena Pajak Baru Ini

ejumlah motor matic premium kini resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, berlaku mulai tahun 2025--
OKI NEWS - Kebijakan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% kini juga diberlakukan pada sejumlah motor matic kelas premium.
Langkah kenaikan pajak kendaraan 2025 ini diambil oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengatur pertumbuhan kendaraan bermotor.
Dengan adanya kenaikan PPN, pembeli motor matic harus siap dengan biaya tambahan pada harga jual kendaraan. Berikut adalah beberapa motor matic yang terkena kebijakan ini:
Daftar Motor Matic Kena PPN 12%
BACA JUGA:Motor Baru 2025 dengan Fitur Irit dan Harga Lebih Terjangkau: Lebih Murah dari Honda BeAT, Apa Ya?
BACA JUGA:Yamaha Grand Filano, Motor Matic Irit dan Stylish, Tersedia Berbagai Pilihan Warna Awal Tahun 2025
1. Yamaha TMAX DX
Motor skutik TMAX DX memiliki mesin 530 cc 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm.
Tenaga dari kendaraan ini kemudian disalurkan ke roda belakang melalui transmisi otomatis (CVT).
Power puncak dari TMAX DX diklaim mencapai 45,4 dk pada 6.750 rpm dan torsinya 53,0 Nm di 5.250 rpm.
BACA JUGA:Sensasi Premium Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Manuver Efisiensi Bahan Bakar Superior
BACA JUGA:Sensasi Premium Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Manuver Efisiensi Bahan Bakar Superior
Skutik ini dikenal dengan performanya yang kuat dan desainnya yang sporty, namun dengan kenaikan PPN ini, harga jualnya tentu akan ikut terkerek naik.
2. Honda X-ADV