PPN 12% Berlaku untuk Motor Matic, Simak Daftar Model yang Kena Pajak Baru Ini

ejumlah motor matic premium kini resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, berlaku mulai tahun 2025--

Honda X-ADV mempunyai mesin 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6 speed, 8-valve, dengan konfigurasi parallel twin-cylinder.

Mesin pada motor tersebut kemudian dipasangkan dengan sistem transmisi DCT (Dual Clutch Transmission) 6-percepatan.

Percepatan tersebut diklaim bisa mengeluarkan tenaga maksimum 40,3 kW/6.250 rpm dan torsi maksimum 68Nm/4.750rpm. Dalam pengoperasiannya DCT bisa menggunakan mode automatic dan juga manual.

BACA JUGA:Harga Terbaru Yamaha Mio Z 2024: Motor 125cc Bertenaga dengan Teknologi Blue Core, Cek Spesifikasinya!

BACA JUGA:Herman Deru Gelar Touring Palembang-Kayuagung Bersama Komunitas Motor, Perkenalkan Wisata OKI

3. BMW C 400

BMW C 400 GT sendiri diberikan mesin yang identik dengan varian C 400 X. Tak hanya itu, kendaraan ini juga dibekali mesin satu silinder berkapasitas 350 cc, dikombinasi transmisi CVT. Untuk C 400 GTnya tetap mengusung teknologi yang sama, namun perbedaannya terdapat pada body style.

4. Vespa GTS Series, dan Vespa GTV

Motor yang dijual dengan level LCGC ini dilengkapi mesin 278,3 cc HPE satu silinder, 4 tak. Mesin itu artinya mampu memuntahkan tenaga 17,5 kW di 8.250 rpm dan torsi 26 Nm di 5.250 rpm.

BACA JUGA:3 Weton Super Gesit dan Banjir Rezeki, Tahun Ini Jadi Tahun Keberuntungannya

BACA JUGA:Aturan Baru Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Lagi Dikenakan Bea Balik Nama

5. Max SYM 400i

PT Mforce Indonesia merupakan agen pemegang merek SM Sport dan SYM. ada beberapa produk skutik bongsor SYM yang coba dibawa ke Indonesia, salah satunya, yakni Max SYM 400i.

Motor ini dibekali mesin 399 cc 4 tak yang mampu memuntahkan tenaga sebesar 24,5 kw di 7000 rpm, dan torsi 34,5 Nm di 5.500 rpm. Tenaga itu kemudian akan disalurkan melalui sistem transmisi CVT.

6. Max SYM 600i

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan