Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus Pemesan Sabu di Lapas Kelas IIB Kayuagung

Sidang Putusan Pemesan Sabu di Lapas Kayuagung Ditunda ke Pekan Depan.--

Jaksa Penuntut Umum, Nadiyah Yunisa Februavry Panjaitan, mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Semua pihak diharapkan hadir untuk mendengarkan keputusan final atas kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan