Update Biaya Bikin SIM Januari 2025, Cek Berapa yang Harus Disiapkan untuk Setiap Jenis SIM

Mau Bikin SIM Baru di Januari 2025? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM dan Persyaratannya--

OKI NEWS – Jika kamu sedang ingin membuat SIM baru, ada baiknya kamu menyiapkan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai Januari 2025. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang diperlukan bagi siapa pun yang mengemudikan kendaraan.

Biaya Bikin SIM Baru

Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

BACA JUGA:Harga Terbaru Yamaha Mio Fino Januari 2025, Tetap Kuat dengan Mesin 113cc dan Desain Stylish

BACA JUGA:Great Wall Motor Siap Luncurkan Haval H7 2025: Modifikasi Futuristik dari Xiaolong Max

Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

• Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

• Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

• Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

• Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

• Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

• Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

• Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

• Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan