Dugaan Pemalsuan Putusan Cerai, Sukasmi Akan Tempuh Jalur Hukum

Pengacara Sukasmi Bakal Laporkan Dugaan Pemalsuan Putusan Cerai ke Polres OKI.--

"Kami pastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari pra-persidangan hingga keluarnya akta cerai, telah mengikuti SOP yang ditetapkan," tegas Ismail.

Ismail juga menjelaskan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam perceraian, yakni Budi Utomo (pemohon) dan Sukasmi (termohon), telah dipanggil sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Buktikan Komitmen Berantas Korupsi dengan Raih Predikat WBK

BACA JUGA:Dua Ruang Kelas Ambruk, Siswa SMP Negeri 7 Tulung Selapan Belajar di Ruang Guru

Panggilan tersebut, yang dilakukan oleh Petugas Pos, tercatat telah diterima Sukasmi sebanyak tiga kali. “Panggilan ini sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Ismail memastikan bahwa permohonan cerai tersebut memenuhi semua persyaratan administrasi, termasuk pengajuan buku nikah asli atau duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Pedamaran.

Terkait pengucapan ikrar talak, ia menjelaskan bahwa proses ini bisa dilakukan langsung oleh pemohon atau melalui kuasa hukum dengan verifikasi video call untuk mencegah penyalahgunaan.

Untuk menyikapi masalah ini, Pengadilan Agama Kayuagung akan melakukan evaluasi guna memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan prosedur dan agar masyarakat mendapatkan keadilan yang semestinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan