Toyota Apreciasi Insentif Pajak Baru, Harga Hybrid Innova Zenix dan Yaris Cross Turun
Diskon pajak harga Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid turun segini--
OKI NEWS - Innova Zenix dan Yaris Cross hybrid lebih murah akibat diskon pajak 3% mulai Januari 2025.
Dua mobil hybrid Toyota, yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid masuk dalam kelompok mobil hybrid yang mendapatkan insentif dari pemerintah.
Pemerintah menjanjikan memberikan diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tahun ini, mobil hybrid mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
BACA JUGA:Mengenal Lyriq-V: Mobil Listrik Tercepat dari Brand Cadillac yang Elegan, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:INI 4 Mobil Listrik dari Produsen China yang Patut Dilirik, Beli Sekali Bergaransi Seumur Hidup!
Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mendapatkan insentif dari pemerintah tersebut.
Jika sebelumnya tarif PPnBM Kijang Innova Zenix Hybrid sebesar 7%, mulai Januari 2025 ini turun menjadi 4%.
Sedangkan PPnBM Yaris Cross turun dari 6% menjadi 3%. Kalau dikonversi ke rupiah, terjadi penurunan sekitar Rp 10 juta-Rp 13 juta.
Penurunan harga ini tentu berdampak positif bagi pelanggan Toyota, dan diharapkan memicu pertumbuhan pasar otomotif nasional, terutama di segmen kendaraan elektrifikasi (eX).
BACA JUGA:Harga Terjangkau dan Performa Maksimal: VF 5 Hadir dengan Mobil Listrik 70 kW dan Baterai 29,6 kWh
BACA JUGA:Kehadiran Perdana BYD di Indonesia: Mobil Listrik Seal, Atto 3 dan Dolphin Siap Menggebrak Pasar
Toyota sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Selain memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat, langkah ini diharapkan semakin memperkuat pasar eX di Indonesia dan memberi kontribusi yang signifikan dalam pencapaian target nett zero emission yang dicanangkan pemerintah pada 2060 mendatang.
Pemerintah telah mengumumkan rangkaian insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif ini akan berlaku mulai Januari 2025.