Aturan Baru: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Simak Keuntungannya di Sini

Aturan baru yang menghapus bea balik nama kendaraan bekas telah resmi diberlakukan di berbagai daerah--

BACA JUGA:Honda Vario 125 2025 Hadir dengan Teknologi Idling Stop System dan Lampu LED, Menawarkan Kenyamanan Lebih!

  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Total: Rp 3.968.000

BACA JUGA:Skema Kredit Polytron Fox R: Cicilan Ringan dan Diskon Rp5 Juta untuk Motor Listrik Futuristik

BACA JUGA:SUV Kompak Ramah Lingkungan, Toyota bZ3X Siap Meluncur Maret 2025, Ini Spesifikasinya

Untuk mobil Rp 100 juta, bea balik namanya akan dikenakan biaya sekitar Rp 3.968.000 juta.

Namun dengan penghapusan BBN, maka kisaran biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 2.968.000 juta.

Perlu dicatat juga, jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik yang baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya.

Kebijakan penghapusan BBNKB ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan balik nama kendaraan bekas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemilikan kendaraan yang sah sesuai dengan peraturan.

BACA JUGA:Kendaraan Ini Bebas Dari Pajak dan Bea Balik Nama, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?

BACA JUGA:SUV Kompak Ramah Lingkungan, Toyota bZ3X Siap Meluncur Maret 2025, Ini Spesifikasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan