Dua Spesialis Curas Asal OKU Timur Diringkus Anggota Polsek Lempuing, Beraksi Sejak 2021

Dua Pelaku Curas Asal OKU Timur Akhirnya Diringkus Anggota Polsek Lempuing.--

OKI NEWS - Aksi kejahatan dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah meresahkan masyarakat sejak 2021 akhirnya berhasil dihentikan.

Jurbiadi (26) dan Marcel Afriansyah (17), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buat Pemaca Peliung, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Lempuing dalam kasus yang sama.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, bersama Kapolsek Lempuing, AKP Usman Gumanti, mengungkapkan bahwa kedua pelaku terakhir kali beraksi pada 1 November 2024 di Jalan Tanggung Irigasi Poros BK 26, Desa Cahya Tani, Kecamatan Lempuing.

Saat itu, korban Wayan Fahri (19), warga Karang Menjangan, Kabupaten OKU Timur, sedang dalam perjalanan pulang setelah mengambil rumput.

BACA JUGA:Polsek Mesuji Bersama Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung Hibrida di Desa Surya Adi

BACA JUGA:Kementan Dukung Petani OKI dengan Mengirimkan Ratusan Alsintan

"Korban yang mengendarai sepeda motor BG 3356YAP diikuti oleh kedua pelaku. Setelah motornya didekati, korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh. Pelaku kemudian menarik korban sambil mengancam menggunakan pistol," ungkap Kapolres Hendrawan.

Dalam aksi tersebut, pelaku sempat mengancam korban dengan kalimat, "Jangan bergerak nanti kamu ku tembak," sebelum melarikan diri.

Setelah menerima laporan dan mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, Polsek Lempuing yang dipimpin AKP Usman Gumanti bersama Kanit Reskrim Ipda Surono, berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka pada 23 Januari 2025.

Ternyata, kedua pelaku juga terlibat dalam beberapa aksi curas lainnya, termasuk di Desa Suryadi, Kecamatan Mesuji, pada 10 Januari 2025 dengan korban berinisial AS.

BACA JUGA:Polsek Lempuing Tangkap Empat Pelaku Curas di OKI, Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Kawanan Curas Todongkan Senjata Api, Bawa Kabur Motor Korban yang Tengah Nongkrong

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda yang digunakan oleh pelaku.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban AS juga mengidentifikasi kedua pelaku tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan