Pemerintah Resmi Terapkan Insentif PPnBM DTPpada Kendaraan Hybrid, Dapat Potongan Pajak 3 Persen di 2025

Insentif PPnBM DTP 3 persen mobil hybrid resmi ditetapkan--

Kemudian mengenai besarannya, pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa PPnBM DTP atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi syarat-syarat di atas atau sesuai pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 sebesar 3 persen dari harga jual.

Dengan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, kendaraan hybrid kini menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan dengan emisi rendah, serta menjadi bagian dari solusi ramah lingkungan di Indonesia.

BACA JUGA:Mengenal Lyriq-V: Mobil Listrik Tercepat dari Brand Cadillac yang Elegan, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Motor Listrik Adora Resmi Hadirdi Indonesia dengan Fitur Inovatif dan Performa Tangguh, Ini Spesifikasinya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan