Pemerintah Resmi Terapkan Insentif PPnBM DTPpada Kendaraan Hybrid, Dapat Potongan Pajak 3 Persen di 2025
Insentif PPnBM DTP 3 persen mobil hybrid resmi ditetapkan--
Kemudian mengenai besarannya, pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa PPnBM DTP atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi syarat-syarat di atas atau sesuai pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 sebesar 3 persen dari harga jual.
Dengan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen, kendaraan hybrid kini menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan dengan emisi rendah, serta menjadi bagian dari solusi ramah lingkungan di Indonesia.
BACA JUGA:Mengenal Lyriq-V: Mobil Listrik Tercepat dari Brand Cadillac yang Elegan, Ini Spesifikasinya