Sidang Sengketa Lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung, Lima Saksi Dihadirkan

Sengketa lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung kembali memasuki proses hukum dengan digelarnya sidang perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung.--

Sebelumnya, permasalahan terkait Hutan Kota di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sempat digugat oleh ahli waris H. Jalil.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menolak gugatan tersebut. Pada putusan yang disampaikan pada 4 November 2024, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan dalam perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Catat Pertumbuhan Positif, Wabup OKI Optimis Ekonomi Meningkat

BACA JUGA:Usai Dilantik, Bupati OKI Muchendi Gerak Cepat Konsolidasi Jalankan Program Presiden Prabowo

Gugatan tersebut dilayangkan oleh para penggugat yang merupakan ahli waris H. Jalil, yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai Tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai Tergugat III pada 24 Juni 2024.

Kejaksaan Negeri OKI, yang mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, berhasil memenangkan gugatan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan