Besok, Kejari OKI Panggil dan Tahan Tersangka IT dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

Tersangka IT Kasus Dispora OKI Akan Dipanggil dan Langsung Ditahan Besok.--
Tim penyidik mengungkapkan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkan para tersangka, di antaranya adalah keterangan dari 52 saksi serta laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Sumsel yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
"Berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tertanggal 21 Februari 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916 atau lebih dari satu miliar rupiah," jelas Agung.
BACA JUGA:Bupati OKI Nilai Retreat Kepala Daerah Sebagai Momen Menambah Wawasan dan Berbagi Pengalaman
BACA JUGA:284 Pelamar PPPK di OKI Gugur Gegara Kesalahan Ini
Agung juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, dengan total anggaran yang mencapai Rp14.579.232.321.
Di dalam anggaran tersebut terdapat belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000.
"Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai, serta indikasi bahwa beberapa anggaran yang sudah dicairkan bersifat fiktif," tambah Agung.
Perbuatan para tersangka, yakni IT dan H, diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Usai Pelantikan Bupati-Wabup OKI, Sekda Ajak ASN Perkuat Dukungan Program Kerja
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Catat Pertumbuhan Positif, Wabup OKI Optimis Ekonomi Meningkat
Adapun tersangka M dan AS diduga melanggar aturan yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta peraturan lain yang relevan.
"Keempat tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama," tegas Agung.
Dengan adanya proses hukum ini, Kejaksaan Negeri OKI berharap dapat mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara.