Pemkab OKI Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Ini Jadwalnya

Pemerintah Kabupaten OKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H.--

Pada hari biasa, ASN di Kabupaten OKI bekerja dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Oleh karena itu, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini bertujuan agar para ASN dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.

“Meskipun jam kerja dikurangi, kami berharap tidak ada penurunan produktivitas kerja atau pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Selain itu, pelayanan publik tetap harus berjalan dengan lancar,” tegas Antonius.

BACA JUGA:GOR Biduk Kajang Rusak Parah, Wabup OKI Janji Perbaikan Secepatnya

BACA JUGA:Bupati OKI Nilai Retreat Kepala Daerah Sebagai Momen Menambah Wawasan dan Berbagi Pengalaman

Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan hingga akhir bulan Ramadan 1446 Hijriah, sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan