Dishub Palembang Gencar Tertibkan Parkir Sembarangan, Gembosi Ban Hingga Derek Kendaraan

Dishub Palembang Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan dengan CaraGembosi Ban dan Angkut Kendaraan Menggunakan Derek.--
OKI NEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang semakin intensif dalam menindak pengendara yang membandel dengan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Pada Kamis, 6 Maret 2025, Dishub bekerja sama dengan Dishub Provinsi Sumsel untuk memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan, termasuk dengan menggembosi ban, menggembok, hingga menyidangkan pelanggar.
Selain itu, sepeda motor yang diparkir sembarangan di bahu jalan juga langsung diangkut menggunakan mobil derek yang telah disiapkan oleh petugas.
Petugas Dishub menyisir berbagai titik di Kota Palembang untuk menindak kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, baik roda empat maupun roda dua.
BACA JUGA:Resmi Ditahan, Adik Bos Tambang Ilegal Muara Enim Terancam 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim OKI, Pengendara Motor Vixion Meninggal Dunia di TKP
"Total ada 10 kendaraan yang kita tindak. Kami terus berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Sumsel untuk penindakan di titik-titik tertentu setiap harinya," ungkap Kepala Dishub Palembang, Agus, melalui Kabid Dalops, AK Juliansah, Kamis, 6 Maret 2025.
Penindakan kali ini difokuskan pada Jalan Ade Irma Nasution dan Jalan Kapten A Rivai, tepatnya di samping Kantor Gubernur Sumsel.
Sejak awal 2025, Dishub Palembang telah memberikan tindakan tegas kepada sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan.
Di Jalan POM IX, Kecamatan IB I Palembang, misalnya, sejak bulan lalu, setiap harinya delapan unit kendaraan yang melanggar aturan langsung dikenakan sanksi. Penetapan aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas.
BACA JUGA:Bupati OKI Gelar Safari Ramadan Perdana, Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia
Selain itu, penertiban ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir yang tidak tercatat dengan benar. Dishub Palembang telah menyiapkan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan, baik sepeda motor maupun mobil.
"Di depan RS Siloam, total ada 8 unit kendaraan roda empat, 6 di antaranya ditindak, sementara 2 kendaraan digembosi bannya," ujar AK Juliansah pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sejak awal tahun 2025, Dishub Palembang rutin melakukan patroli di berbagai titik di kota untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, seperti di Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, sekitar RS Dr. AK Ghani, serta Jalan POM IX. Kendaraan roda dua yang parkir di tempat yang tidak semestinya diangkut menggunakan alat berat dan mobil towing untuk diamankan.
AK Juliansah menjelaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan peraturan Walikota Palembang, yang bertujuan untuk mengurangi parkir liar yang membahayakan pengendara lain dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan
BACA JUGA:Skutik New Yamaha Akan Meluncur Besok: Bakal Bawa Teknologi Hybrid Canggih dan Terbaru?
"Parkir yang tidak pada tempatnya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga mengurangi PAD Palembang karena sektor parkir yang bocor," ujarnya saat melakukan penertiban di Jalan POM IX Palembang pada Rabu, 8 Januari 2025.
Beberapa titik penertiban lainnya mencakup sekitar RS Dr. AK Ghani, Jalan Merdeka dari Pasar 26 Ilir, depan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, PBK, hingga Lapas, serta di Jalan Sudirman.
Kendaraan roda empat yang melanggar aturan dapat dikenakan tindakan berupa pengembokan atau penggembosan ban, sementara kendaraan roda dua mayoritas akan dibawa ke pengadilan.
Dishub Palembang juga terus melakukan sosialisasi kepada pengendara untuk memastikan mereka parkir di tempat yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Bukan Hanya Ibadah, Ternyata Puasa Bermanfaat Loh untuk Kesehatan, Apa Saja?
BACA JUGA:3 Weton Paling Semangat dan Rajin Bekerja, Siap-siap Naik Jabatan
Langkah ini tidak hanya bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya, tetapi juga untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir.
"Untuk kendaraan pasien yang hendak berobat di RS Dr. AK Ghani, kami arahkan untuk parkir di Dinas Kebudayaan Palembang," tambahnya.